Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2) KUHAP

  1. Surat Permohonan dan Lampirannya

  1. Petugas menerima Surat permohonan
  2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan
  3. Staf membuat penetapan perpanjanan penahanan
  4. Panitera mengkoreksi dan paraf enetapan perpanjangan penahanan
  5. KPN/WKPN menandatangani perpanjangan penahanan
  6. Staf menecatat kedalam register perpanjangan penahanan
  7. Panmud mengirim penetapan perpanjangan penetapan penahanan
  8. Panmud menyimpan arsip penetpan perpanjangan penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 Ayat (2) KUHAP"