Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHAP

  1. Surat Permohonan dan Lampirannya

  1. Petugas menerima Surat permohonan
  2. Staf membuat penetapan perpanjangan penahanan
  3. Panmud mengoreksi dan memaraf konsep peetapan
  4. Panitera koreksi dan paraf penetapan perpanjangan penahanan
  5. KPN/WKPN menandatangani perpanjangan penahanan
  6. Staf mencatat kedalam register perpanjangan penahanan
  7. Panmud mengirim penetapan perpanjangan penahanan
  8. Panmud menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

d. Surat Pengantar Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 29 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHAP"