Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) KUHAP

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Penetapan dari Majelis Hakim

  1. Petugas Panitera Pengganti membuat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi melalui KPN
  2. Hakim mengkoreksi konsep permohonan perpanjangan dan memberi paraf
  3. KPN/WKPN menandatangani surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi
  4. Panmud membuat surat pengantar permohonan ke Pengadilan Tinggi
  5. Penitera menandatangani surat pengantar ke Pengadilan Tinggi
  6. Panmud mengirim surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi
  7. Panmud menyimpan dan arsip surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi

70 Menit

Tidak dipungut biaya

b. Surat Pengantar Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) KUHAP"