Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu

  1. Berkas Perkara
  2. Tanda bukti pelimpahan perkara
  3. Pernyelesaian paling lama 7 hari kerja sejak pelimpahan

  1. Petugas menerima berkas perkara
  2. Panmud menelii kelengkapan berkas perkara termask barang bukti
  3. Staf input SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register
  4. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
  5. KPN melakukan Penunjukan Majelis Hakim
  6. Panitera melakukan penunjukan panitera Pengganti(PP)
  7. Staf pencatatan penunjukan Hakim dan PP ke dalam Buku register
  8. Staf menyerahkan berkas perkara kepada majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang
  9. Hakim membuat penetapan haris sidang dan penahanan jika ada
  10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
  11. Hakim melakukan proses persidangan
  12. Panitera Pengganti menyusun Berita Acara lengkap untuk penyusunan putusan
  13. Hakim mengadakan sidang pengucapan putusan majelis
  14. Panitera Pengganti membuat petikan putusan
  15. Panmud menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa, KPU/KPUD dan Lapas
  16. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara/ Minutasi
  17. Hakim menginput amar dan tangal putusan
  18. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-DOC kedalam SIPP
  19. Panmud menginput tanggal minutasi pada SIPP dalam register manual
  20. Panmud Hukum menerima berkas perkara tersebut dari Panmud Pidana untuk diarsipkan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima bukti pelimpahan perkara

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

1. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

2. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

3. Email : pn.jktpusat@gmail.com

4. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu"