Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum

  1. Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
  2. Surat Kuasa Jika ada
  3. Berkas Perkara

  1. Petugas menerima permohonan dan lampirannya
  2. Petugas membuat tanda terima permohonan
  3. Staf membuat konsep penetapan Penangguhan Penahanan
  4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan
  5. Panitera mengkoreksi dan paraf penetapan Penangguhan Penahanan
  6. KPN/WKPN menandatangani penetapan Penangguhan Penahanan
  7. Staf mencatat kedalam register penetapan Penangguhan Penahanan
  8. Panmud mengirim penetapan penetapan Penangguhan Penahanan
  9. Panmud menyimpan arsip penetapan Penangguhan Penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Penangguhan Penahanan

a. Kotak Saran

b. Website : pn-jakartapusat.go.id

c. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

d. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

e. Email : pn.jktpusat@gmail.com

f.  Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek di tempat

2.  Koordinasi internal

3.  Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum"