Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor dan Perikanan)

  1. Foto Copy dan asli surat permohonan dan lampirannya

  1. Petugas menerima permohonan dan lampirannya
  2. Petugas membuat tanda terima permohonan
  3. Staf membuat konsep penetapan/ijin persetujuan penyitaan
  4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan
  5. Panitera mengkoreksi dan paraf penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  6. KPN/WKPN menandatangani ijin persetujuan penyitaan
  7. Staf mencatat kedalam register ijin/persetujuan penyitaan
  8. Panmud menyampaikan penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  9. Panmud menyimpan arsip penetapan ijin/persetujuan penyitaan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima permohonan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor dan Perikanan)"