Layanan Pengaduan Kualitas Penerimaan Siaran TVRI

  1. Mengirimkan surat pengaduan
  2. Melampirkan biodata pengirim dalam surat pengaduan
  3. Menghubungi layangan pengaduan melalui telepon

  1. Masyarakat mengaiukan pengaduan penerimaan kualitas siaran TVRI kepada Direktur Teknak melalui Petugas Pelayanan
  2. Disposisi kepada Kabid. Transmisi
  3. Koordinasi dan pengkajian dan pelaksanaan perbaikan kualitas penerimaan siaran
  4. Tim Teknis memberikan keterangan, klarifikasi dan solusi terhadap pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari setelah diterimanya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Keterangan, klarifikasi dan solusi terhadap aduan yang diterima

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia Jl. Gerbang Pemuda No. I Senayan, JakartaIO2TO 

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : O21-57O472O atau O21-57O474O Ext. 14OO Fax :021-5733122 Website : www.tvri.qo.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kualitas Penerimaan Siaran TVRI"