Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tersebutharus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Keberatan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store