Permohonan Keberatan

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/ Wakil Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak;
  3. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  4. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  5. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  6. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  7. Memiliki sertifikat elektronik bagi yang mengajukan melalui laman DJP Online (e-Objection)

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang keberatan terhadap: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau 5. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Wajib Pajak mengisi formulir keberatan dan melampirkan bukti dokumen pendukung
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau mengirimkan melalui perusahaan jasa ekpedisi dengan bukti pengiriman surat
  5. KPP Terdaftar akan meneruskan permohonan keberatan Wajib Pajak ke Kanwil DJP
  6. Kanwil DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menerima dan/atau menolak seluruh/sebagian permohonan

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tersebutharus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store