Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke ruang pemeriksaan
  2. 2. Perawat gigi & Dokter menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan ekstraoral – intraoral dan mencatat di Rekam Medis
  5. 5. Dokter menentukan diagnosa
  6. 6. Dokter menentukan terapi dan tindakan
  7. 7. Dokter melakukan konseling
  8. 8. Dokter memberikan rujukan internal atau eksternal bila pasien masuk dalam kategori dirujuk
  9. 9. Perawat gigi mencatat pada aplikasi e-Puskesmas

Waktu pelayanan tindakan 15-30 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan


Konsultasi Medis, Pengobatan, Tindakan Perawatan Gigi, Surat Sakit, Surat Sehat, Surat Rujukan Internal / Eksternal

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"