Layanan Informasi melalui PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan

  1. tidak ada persyaratan khusus

  1. Pemohon Informasi Mengakses fitur layanan informasi pada aplikasi PTSP Online
  2. Petugas Menerima panggilan permintaan mengakses layanan informasi
  3. Pemohon Menyampaikan permohonan informasi
  4. Petugas memberikan informasi yang diminta
  5. Apabila pemohon meminta informasi secara detail petugas meneruskan permohonan informasi kepada penanggungjawab
  6. Penanggungjawab memberikan informasi yang diminta kepada petugas
  7. Meneruskan informasi dari penanggungjawab ke pemohon
  8. Pemohon mengakhiri panggilan pada fitur aplikasi PTSP Online

85 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Perkara

Penanganan Pengaduan dapat melalui :

1. Aplikasi SIWAS MA-RI

2. Telepon

3. Meja Informasi Pengaduan

4. Email

5. Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi melalui PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan"