Lansia Terlantar

  1. Adanya aduan dari masyarakat/pihak Pemerintah Desa/kelurahan
  2. Memiliki identitas diri KTP/KK bila ada
  3. Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat
  4. Usia diatas 60 Tahun
  5. Miskin, terlantar dan atau diterlantarkan oleh keluarganya
  6. Lembar asesmen Pekerja Sosial/Pendamping Lanjut Usia

  1. Petugas Menerima Laporan Adanya Lansia Terlantar
  2. Petugas Menerima Kelengkapan Berkas
  3. Petugas/Pekerja Sosial/Pendamping Anak/Tim Reaksi Cepat melaksanakan respon kasus
  4. Pekerja Sosial/Pendamping Anak melaksanakan asesmen lanjut Lansia terlantar
  5. Case Conference
  6. Membuat surat permohonan layanan sosial rujukan ke Panti Jompo yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Bagi Lansia Terlantar


1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. website : dinsos.posokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia Terlantar"