Layanan Pengaduan Kualitas dan lsi Siaran Program dan Berita

  1. Mengajukan surat pengaduan
  2. Melampirkan copy rekaman siaran

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kualitas dan isi siaran program dan berita kepada Direktur Program dan Berita melalui Petugas Pelayanan
  2. Disposisi kepada Kabid. Program/Kabid. Berita untuk koordinasi dan tindak lanjut
  3. Petugas Pelayanan memberitahukan kepada Tim Teknis soal pengaduan kualitas dan isi siaran
  4. Memberikan keterangan, klarifikasi dan solusi terhadap pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lambat 72 jam seiak aduan diterima

Tidak dipungut biaya

Keterangan, klarifikasi dan solusi terhadap aduan yang diterima

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia Jl. Gerbang Pemuda No. 8 Senayan, Jakarta 1O27o. 

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : O21-57O472O atau O21-570474O Ext. 1400 Fax : 021-5733122 website : www.tvri.oo.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kualitas dan lsi Siaran Program dan Berita"