Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 027/VI/Kint I/2023

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. 2. Membawa BPJS/ KIS, ASKES
  3. 3. Membawa Kartu Tanda Pengenal Pasien (Kartu Biru)

  1. Petugas menerima pasien yang datang ke UGD
  2. Petugas melakukan anamnesa singkat di area triase
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara singkat di area triase
  4. Petugas menilai derajat kegawatan pasien
  5. Petugas memasang pita berwarna merah pada pergelangan tangan pasien (emergensi) bila ditemukan kondisi pasien gawat darurat dan memerlukan pertolongan pertama (PI)
  6. Petugas memasang pita berwarna kuning pada pergelangan tangan pasien (Urgent) bila ditemukan kondisi pasien tidak gawat namun darurat, atau gawat tapi tidak darurat sehingga memerlukan pertolongan dengan prioritas kedua (PII)
  7. Petugas memasang pita berwarna hijau pada pergelangan tangan pasien (Non Urgent) bila tidak ditemukan kegawatdaruratan , sehingga pasien mendapatkan prioritas penanganan ke tiga (PIII)
  8. Petugas memasang pita berwarna hitam (Expextant) bila ditemukan pasien mengalami cidera mematikan dan tidak dapat ditolong
  9. Penderita/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam
  10. Petugas melakukan penanganan selanjutnya pada pasien sesuai dengan prioritas dan prosedur penangan yang telah ditetapkan

Jangka waktu yang diberikan adalah waktu tanggap petugas terhadap pasien

Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan tindakan yang didapatkan pada Unit Gawat Darurat

Rawat Inap Rp 60.000/ hari

Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan

Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan

Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan

Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan

Tarif Rujukan dengan Ambulance Rp 380.000

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya

Pelayanan kegawatdaruratan

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"