No. SK: 027/VI/Kint I/2023
Jangka waktu yang diberikan adalah waktu tanggap petugas terhadap pasien
Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan tindakan yang didapatkan pada Unit Gawat Darurat
Rawat Inap Rp 60.000/ hari
Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan
Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan
Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan
Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan
Tarif Rujukan dengan Ambulance Rp 380.000
Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biayaPelayanan kegawatdaruratan
1. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Form Keluhan
c. Media Sosial :
Whatsapp Group
Facebook Puskesmas Kintamani Satu
Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)
d. Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)
e. Telepon (0366) 51040
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store