Pelayanan Kunjungan Kerja/Tamu.

No. SK: KPTS.13/175/IX/2020

  1. Surat Permohonan Kunjungan Kerja
  2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Lembar SPPD yang akan di tanda tangani oleh Pihak Terkait

  1. Membawa Surat kunjungan Kerja
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Jika berkas/dokumen lengkap akan di tanda tangan oleh pejebat Setempat
  4. Proses Kunjungan berlangsung di Ruangan dan dilakukan dokumentasi dan di terima oleh pejabat setempat
  5. Berkas SPPD dan pengisian daftar hadir telah selesai akan dikembalikan ke rombongan tersebut

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan kerja/Tamu

1.   Sarana pelayanan pengaduan,saran dan masukan : 

     a.        Ruang Informasi/Pengaduan

b.        Kotak Saran

c.         Lapor

 

2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan di tindak lanjuti dengan tahapan sebagai berikut:

  Melakukan pengecekan dan klarifikasi antara sipengadu dan petugas.

 

3. Responsive pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterima pengaduan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku)