No. SK: KPTS.13/175/IX/2020
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kunjungan kerja/Tamu
1. Sarana pelayanan pengaduan,saran dan masukan :
a. Ruang Informasi/Pengaduan
b. Kotak Saran
c. Lapor
2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan di tindak lanjuti dengan tahapan sebagai berikut:
Melakukan pengecekan dan klarifikasi antara sipengadu dan petugas.
3. Responsive pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterima pengaduan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSEKRETARIS DPRD
KEPALA BAGIAN UMUM
KEPALA BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN