Pelayanan Audiensi dan atau Aspirasi Masyarakat kepada Pimpinan DPRD

No. SK: KPTS.13/175/IX/2020

  1. Pemohon mengajukan Aaudiensi dan atau Aspirasi Masyarakat dengan mengirimkan surat paling lambat Satu Minggu dari tanggal yang diajukan. Surat dapat dikirim melalui layanan surat ke DPRD Kota Batam.
  2. Sekretaris DPRD akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Atas Permintaan Audiensi dan atau Aspirasi Masyarakat, apakah melalui Komisi terkait atau bersama lintas Komisi.
  3. Sekretaris DPRD akan menghubungi Pemohon terkait konfirmasi Aspirasi.
  4. Apabila H-3 dari jadwal yang diajukan belum ada konfirmasi jadwal, Pemohon dapat menanyakan perkembangan permohonan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD di nomor kontor (0778) 467631

  1. Berdasarkan Surat Usulan untuk melakukan Audiensi Masyarakat ke Pimpinan DPRD, berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk menetapkan hari dan tanggal Audiensi sekaligus mengundang Instansi terkait.
  2. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, Pimpinan DPRD melaksanakan Audiensi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Notulen Audiensi dan atau Rekomendasi

1.    Ruang Informasi/Ruang Pengaduan/Kotak Saran

2. Telepon (0778 467631), Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku) dan lain sebagainya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku)