Pelayanan Penetapan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui Instrumen Maturitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK)

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Instansi Pemerintah telah memiliki Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN;
  2. 2. Instansi Pemerintah telah mempunyai akun pada aplikasi Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN (SINDEN);
  3. 3. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis perihal Permohonan Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK) dengan menunjuk Operator SINDEN melalui Surat Tugas atau SK; Surat ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan 12770; Atau melalui e-mail: humas@kasn.go.id atau persuratan@kasn.go.id
  4. 4. Instansi Pemerintah telah melakukan penilaian mandiri dengan cara mengisi dan mengunggah seluruh subkriteria serta bukti di dalam aplikasi SINDEN.

  1. 1. Unggah Dokumen Penilaian yang dilaksanakan kepada instansi pemerintah di mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh instansi tersebut melalui aplikasi SINDEN yang sudah disiapkan oleh KASN;
  2. 2. Verifikasi dan Klarifikasi Mendatangi langsung (daring/luring) instansi terkait yang telah melakukan self assessment (mengisi instrumen pengukuran atau melalui SINDEN), selanjutnya dilakukan verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh instansi pemerintah;
  3. 3. Rapat Pleno Melakukan Rapat Pleno Pimpinan dan Penetapan Keputusan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK pada instansi pemerintah;
  4. 4. Penyampaian Hasil Pleno Menyampaikan hasil penetapan nilai atas Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK kepada instansi pemerintah.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK di KASN adalah selama 1 (satu) tahun sejak usulan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Nilai Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK di instansi pemerintah dan catatan/saran perbaikan bagi penerapan NKK di instansi pemerintah. Output berupa sertifikat dan surat rekomendasi hasil pengukuran.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id atau

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id.

 

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.  Facebook: KomisiASNResmi

b.  Instagram: kasn_ri

c.Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@kasn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui Instrumen Maturitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK)"