No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
Jangka
waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pengukuran Tingkat Kepatuhan
Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK di
KASN adalah selama 1 (satu) tahun sejak usulan diterima oleh Komisi Aparatur
Sipil Negara, dan apabila persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Penetapan Nilai Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui IM-NKK di instansi pemerintah dan catatan/saran perbaikan bagi penerapan NKK di instansi pemerintah. Output berupa sertifikat dan surat rekomendasi hasil pengukuran.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1.
Surat
Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
humas@kasn.go.id atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id.
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c.Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN melalui Instrumen Maturitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK)"