Merupakanlayanan unggulan KPP Pratama Majene, jangka waktu penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan melalui tempat pelayanan terpadu maupun melalui e-PBK diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja setelah diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan (Pbk).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store