Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Formulir Permohonan Pencabutan PKP (menggunakan stempel jika yang bermohon NPWP Badan)
  2. FC Akta Pendirian/Perubahan
  3. Surat Keterangan dari pejabat setempat bahwa sudah tidak menjalankan kegiatan usaha
  4. FC KTP & NPWP direktur
  5. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali telah memperoleh persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP); 2. Keluarga sedarah atau semenda, dalam hal PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib pajak mengisi permohonan dan melengkapi persyaratan lampiran lalu diajukan tertulis secara langsung ke KPP tempat PKP diadministrasikan atau melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir tercatat dengan bukti pengiriman surat.
  3. Setelah berkas diteliti secara lengkap, petugas akan mencetak bukti penerimaan surat
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa, maka petugas akan menerbitkan Surat Pencabutan PKP yang akan dikirim ke alamat terdaftar wajib pajak.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store