Permohonan Penghapusan NPWP

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa: 1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan 2. surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;
  2. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya;
  3. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa: 1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan 2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: a) tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau b) tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
  5. untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga;
  6. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
  7. untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  8. untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;
  10. untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau
  11. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa: 1. surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan 2. fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan: 1. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak yang bersangkutan; 2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan Yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP: a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP; d. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; e. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; f. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP; g. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi; h. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain; i. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; j. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; k. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi: tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah, pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain; l. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau m. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang, yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB.
  3. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak, namun: a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau b. utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan; 2. tidak sedang dilakukan tindakan: a. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. pemeriksaan bukti permulaan; c. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau d. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; 3. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); 4. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); 5. seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat; 6. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: a. keberatan; b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; c. pengurangan atau pembatalan SKP; d. pengurangan atau pembatalan STP; e. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; f. gugatan; g. banding; h. dan/atau peninjauan kembali.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP.

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store