Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak (disertai cap/stempel dalam hal Badan Usaha)
  2. Salinan KTP dan KK
  3. Salinan Akta Pendirian atau Akta Perubahan (dalam hal Wajib Pajak Badan)
  4. Salinan SK Penunjukkan Kepala Instansi dan Bendahara (dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah)

  1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data sesuai dengan PER-04/PJ/2020 dan melampirkan bukti dokumen pendukung
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau mengirimkan melalui perusahaan jasa ekpedisi dengan bukti pengiriman surat
  3. Permohonan diproses selama 1 (satu) hari kerja
  4. KPP Pratama Majene akan memberikan/mengirimkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Wajib Pajak

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.



Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store