Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/418/KAPUS/VII/2022

  1. Sudah Mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Rekam medis sudah diantarkan ke Poli Gigi

  1. Petugas medis/paramedis menerima rekam medis dari petugas pengantar pendaftaran
  2. Petugas medis/paramedis mencatat data-data pasien pada buku register poli gigi
  3. Petugas medis/paramedis memakai APD dan mempersiapkan alat diagnostik
  4. Petugas medis/paramedis memanggil pasien masuk ke ruang poli gigi
  5. Petugas medis/paramedis menyapa pasien dengan ramah
  6. Petugas medis/paramedis mempersilahkan pasien duduk di kursi gigi
  7. Petugas medis/paramedis menanyakan keluhan pasien
  8. Petugas medis/paramedis melakukan anamnesa dan alloanamnesa
  9. Petugas medis/paramedis melakukan pemeriksaan klinis
  10. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang petugas medis/paramedis melakukan rujukan internal ke laboratorium atau poli lainnya
  11. Petugas medis/paramedis menegakkan diagnosa dan merumuskan rencana perawatan yang dibutuhkan
  12. Petugas medis/paramedis melakukan informed consent untuk tindakan tertentu
  13. Jika pasien menolak, Petugas medis/paramedis membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh pasien
  14. Petugas medis/paramedis melakukan tindakan
  15. Petugas medis/paramedis memberikan instruksi setelah tindakan tertentu
  16. Petugas medis/paramedis memberikan form kartu tindakan kepada pasien untuk tindakan tertentu yang dikenakan biaya. Untuk pasien BPJS, semua tindakan tidak dikenakan biaya
  17. Petugas medis/paramedis menuliskan resep
  18. Bila diperlukan rujukan eksternal, petugas medis/paramedis melakukan rujukan eksternal ke RS yang dituju
  19. Petugas medis/paramedis mencatat di rekam medis dan menginput data dalam e-puskesmas

15 Menit

Setiap Pasien yang berkunjung ke Puskesmas  Ciwandan diwajibkan membayar retribusi sesuai Peraturan Walikota Cilegon Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kecuali Pasien BPJS-Kesehatan yang  terdaftar di fasilitas kesehatan Puskesmas  Ciwandan (Gratis biaya retribusi dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)


Pasien mendapatkan Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut , tindakan, resep, dan atau surat rujukan

1.    Kotak Saran :

a.    Lokasi        :  Ruang Tunggu Pendaftaran, Ruang Tunggu Farmasi, Depan IGD

b.    Evaluasi          :  1 bulan sekali

c.    Informasi         :  Setiap hari kerja

2.    Kotak Kepuasan

a.    Lokasi              :  Setiap Poli

b.    Evaluasi           :  1 bulan sekali

c.    Informasi         :  Setiap hari kerja

3.    Surat  (ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan)

4.    Telepon ke (0254) 7960939

5.    Email                     : pkm.ciwandanclg@gmail.com

6.    SMS/WA               : 085210700664

7.    Media Sosial         : Facebook Puskesmas Ciwandan

8.    Website                 : pkmciwandanclg.wordpress.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store