Penanganan Kegiatan Keciptakaryaan

No. SK: 188.4/366/DPU-PR/VI/TAHUN 2022

  1. Persyaratan Administratif : Surat Permohonan/ Proposal bertanda tangan pemerintah setempat, Surat Permohonan/ Proposal telah diverifikasi dan didisposisi oleh Kecamatan dan atau Dinas PU-PR, Dokumentasi kondisi aktual sesuai permohonan, Surat Pernyataan Hibah Tanah bermaterai (Jika lahan pekerjaan yang diajukan belum dihibahkan)
  2. Persyaratan Teknis : Membawa Surat Permohonan/Proposal ke Kecamatan dan atau Dinas PU-PR, Permohonan/Proposal yang diajukan merupakan prioritas/urgensi dan tidak bersifat pribadi, Kegiatan yang akan dikerjakan sudah berstatus dihibahkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas PU-PR atau Kecamatan
  2. Memeriksa dan meregistrasi Kelengkapan Surat Permohonan/ Proposal
  3. Melaksanakan survey investigasi dalam rangka mengecek keakuratan proposal untuk menentukan layak tidaknya kegiatan itu dilaksanakan
  4. Melakukan survey lapangan untuk membuat Perencanaan
  5. Mengkaji kembali data survey lapangan untuk membuat produk perencanaan
  6. Pembuatan Surat Tugas untuk pelaksanaan kegiatan
  7. Mobilisasi alat berat sesuai kebutuhan pekerjaan
  8. Pelaksanaan Pekerjaan

Proses Pelayanan Administratif: 5 hari kerja

Pengerjaan bersifat kondisional menyesuaikan volume kegiatan, rata-rata jangka waktu pelaksanaan selama 1 minggu hingga 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pematangan lahan untuk sarana dan prasarana permukiman

Alamat: Kantor UPT PU Kecamatan Penajam Dinas PU-PR, jalan Provinsi KM 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, PPU

Email: uptpenajam@gmail.com

Kepala UPT : Irvan Kurniawan R, ST (081342505784)

Kasubbag TU : Eka Setiawati Mappuji, ST (081354643063)

Admin Teknis : Anggie Putri Utami (0895408420040)

Admin Umum : Andi Darviani, A.Ma, Pd (081250148843)

Pemelihara sarana dan prasarana : Fachrul Rozi (081347327386)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kegiatan Keciptakaryaan"