Pelayanan Supervisi Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Surat permohonan reviu peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pemerintah Daerah.
  2. 2. Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN yang akan direviu.
  3. Surat ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran Jakarta Selatan 12770 atau melalui e-mail: humas@kasn.go.id; persuratan@kasn.go.id

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua KASN dengan melampirkan dokumen peraturan kode etik dan kode perilaku ASN yang akan dilakukan supervisi, baik disampaikan secara langsung, melalui pengiriman via pos atau melalui e-mail;
  2. 2. Petugas/pegawai yang ditugaskan akan melakukan pengecekan apakah dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan sudah lengkap;
  3. 3. Apabila dokumen sudah lengkap, pengguna layanan mendapat konfirmasi penerimaan surat permohonan dari pegawai KASN yang ditugaskan, yang menunjukkan bahwa permohonan supervisi penyusunan Peraturan NKK telah diterima;
  4. 4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi;
  5. 5. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang memuat hasil reviu dan saran perbaikan peraturan NKK melalui petugas/pegawai yang ditugaskan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan supervisi penyusunan peraturan NKK adalah 30 (tiga puluh) hari kerja di Komisi Aparatur Sipil Negara sejak usulan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Ketua KASN yang memuat hasil reviu peraturan NKK dan saran perbaikan. 2. Paparan hasil reviu peraturan NKK dan saran perbaikan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran,  Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.  Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@kasn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Supervisi Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku"