No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
Jangka
waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan supervisi penyusunan peraturan NKK
adalah 30 (tiga puluh) hari kerja di Komisi Aparatur Sipil Negara sejak usulan
diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dan apabila persyaratan lengkap dan
benar.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Ketua KASN yang memuat hasil reviu peraturan NKK dan saran perbaikan. 2. Paparan hasil reviu peraturan NKK dan saran perbaikan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store