No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi publik oleh Komisi Aparatur Sipil Negara; atau
2.Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 2 (dua) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
persuratan@kasn.go.id; atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c.Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store