Sosialisasi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi; d. waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi; dan e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. Surat tersebut ditujukan ke alamat: Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 RT. 003 RW. 004, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770; Atau melalui e-mail: humas@kasn.go.id, Pusat Panggilan (021) 7972098; atau
  2. Hadir langsung ke kantor KASN paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan usulan kegiatan sosialisasi dengan melakukan: a. Registrasi tamu pada resepsionis KASN; b. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
  3. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses layanan terpadu.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan sosialisasi (narasumber/bimbingan teknis/asistensi/ advokasi) kepada KASN melalui jasa pengiriman surat/e-mail maupun media penyetara lainnya, atau hadir langsung ke kantor KASN;
  2. 2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan sosialisasi telah diterima;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah sosialisasi dapat dilakukan atau tidak, dan memastikan sosialisasi harus dilakukan secara tatap muka langsung atau dapat dilakukan secara daring;
  4. 4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui e-mail maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai jadwal pelaksanaan sosialisasi dan contact person petugas/pegawai yang akan melayani.

1.   Informasi/jawaban permohonan sosialisasi disampaikan oleh KASN maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh KASN.

2.Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan memperoleh jawaban atas usulan sosialisasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud sosialisasi.

Tidak dipungut biaya

1. Surat jawaban mengenai permohonan sosialisasi; dan 2. Informasi jawaban mengenai permohonan sosialisasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran,  Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN  https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c. Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku"