No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
1. Informasi/jawaban permohonan sosialisasi disampaikan oleh KASN maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh KASN.
2.Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan memperoleh jawaban atas usulan sosialisasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud sosialisasi.
Tidak dipungut biaya
1. Surat jawaban mengenai permohonan sosialisasi; dan 2. Informasi jawaban mengenai permohonan sosialisasi.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
persuratan@kasn.go.id
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store