No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
1. Senin s.d. Kamis: 09.00 s.d.15.00 WIB (istirahat: 12.00 s.d. 13.00 WIB)
2. Jumat: 09.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat: 11.30 s.d. 13.00 WIB)
Tidak dipungut biaya
Jenis layanan konsultasi terkait nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN meliputi: 1. masalah rumah tangga 2. konflik kepentingan 3. tindakan sewenang-wenang 4. perselingkuhan 5. pungutan liar 6. hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran etika ASN
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c.Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store