Layanan Pengaduan

  1. Kartu Identitas
  2. Permohonan Pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan laporan pengaduan melalui layanan Pengaduan PTSP Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan membawa identitas diri
  2. Petugas membuat tanda terima pengaduan dan mencatat pengaduan pada buku register Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
  3. Laporan pengaduan disampaikan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
  4. Ketua Tim Pengaduan meneliti materi pengaduan dan melaporkan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh
  5. Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh membaca hasil pengecekan Ketua Tim Penanganan Pengaduan dan melakukan telaah terhadap pengaduan
  6. Melaporkan hasil telaah terhadap pengaduan ke Mahkamah Syar'iyah Aceh

No.

Uraian

Waktu

1.

Pencatatan Pengaduan

Petugas membuat tanda terima pengaduan dan mencatat pengaduan ke buku register pengaduan untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan

1 jam

2.

Analisis laporan pengaduan

Ketua Tim Pengaduan meneliti isi pengaduan dan melaporkan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Agama selaku penanggung jawab Pengaduan

10 menit

3.

Telaah Pengaduan

Ketua membaca hasil pengecekan Ketua Tim Pengelola Pengaduan dan selanjutnya memberikan instrumen kepada Sekretaris Tim Pengaduan.

1 hari

4.

Pengiriman Laporan Pengaduan

Melaporkan hasil telaah terhadap pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

30 menit



Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengaduan

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh 082274448844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"