Pengaduan Netralitas Aparatur Sipil Negara

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. Pengguna layanan membuat surat pengaduan tertulis yang berisi: a. Identitas Pelapor yang merupakan Perseorangan meliputi nama lengkap, alamat lengkap dan/atau informasi kontak (nomor telepon dan/atau alamat surat elektronik) yang dapat dihubungi. b. Identitas Pelapor yang merupakan Badan Hukum/Kelompok Masyarakat meliputi Nama Badan Hukum/Kelompok Masyarakat, alamat lengkap dan/atau informasi kontak, serta dibubuhi cap dan/atau tanda tangan perwakilan Badan Hukum/Kelompok Masyarakat. c. Identitas Terlapor meliputi nama lengkap, instansi, jabatan, dan/atau Nomor Identitas Pegawai (NIP)/Nomor Induk PPPK. d. Terlapor merupakan ASN aktif. e. Bukti pelanggaran dapat berupa foto, video, rekaman audio, pemberitaan di media massa, keterangan saksi, atau dokumen pendukung lainnya. Surat ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan 12770; Atau melalui e-mail: humas@kasn.go.id; persuratan@kasn.go.id
  2. Datang langsung di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan pengaduan secara lisan. Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara yang berlokasi: a. Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 b. Lt. 14, Gedung SMESCO Jl. Gatot Subroto Kav. 94, RT. 011 RW. 003, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
  3. Menyampaikan aduan melalui kanal Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/
  4. Bagi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dapat menyampaikan aduan melalui kanal siapnet.kasn.go.id.

  1. 1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara;
  2. 2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan. Dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan secara daring atau harus tatap muka langsung. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas permohonannya, adapun untuk penanganan yang diselenggarakan secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya;
  3. 3. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus penanganan pengaduan di Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN.

1.   Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh KASN maksimal 3 (tiga) hari sejak surat pengaduan diterima oleh KASN.

2.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui Lapor KASN adalah sebagai berikut:

a.    Pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN;

b.   Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN; dan

c.    Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN.

3.   Khusus untuk pengaduan pada internal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada:

a.    Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 4 (empat) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

b.   Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

4.   Khusus untuk pengaduan melalui kanal siapnet.kasn.go.id, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada:

a.    Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 4 (empat) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

b.Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Surat Balasan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran,  Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan

a.    Website Lapor KASN  https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.  Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Netralitas Aparatur Sipil Negara"