No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
1. Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh KASN maksimal 3 (tiga) hari sejak surat pengaduan diterima oleh KASN.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui Lapor KASN adalah sebagai berikut:
a. Pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN;
b. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat–lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN; dan
c. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh KASN.
3. Khusus untuk pengaduan pada internal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada:
a. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 4 (empat) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
b.Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan dan Surat Balasan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
persuratan@kasn.go.id; atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store