(ECOURT) Persetujuan eLitigation dan Pembuatan Akun Tergugat pada eCourt

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Berkas Perkara sesuai Checklist / Persyaratan Ecourt dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data/identitas pihak tergugat, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa Hukum harus telah memiliki akun pada e-Court.

  1. Input Kuasa Hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada e-Court. ± 10 menit
  2. Generate user/akun untuk pihak tergugat (jika tanpa kuasa hukum). ± 5 menit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pihak Tergugat eLitigation tedaftar pada eCourt

  1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572
  2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com
  3. Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
  4. Kotak Pangaduan di Pengadilan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store