(ECOURT) Pendaftaran Pihak Intervensi eCourt

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Berkas Perkara sesuai Checklist / Persyaratan Ecourt dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. Data / Identitas pihak intervensi, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa hukum harus telah memiliki akun pada eCourt

  1. Petugas Meja eCourt menerima dan menyalin softcopy berkas dari pihak intervensi. ± 5 menit
  2. Petugas Meja eCourt memverifikasi kelengkapan hardcopy dan softcopy berkas. ± 10 menit
  3. Petugas Meja eCourt Input Kuasa Hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada e-Court. ± 10 menit
  4. Petugas Meja eCourt Generate user/akun untuk pihak intervensi (jika tanpa kuasa hukum). ± 5 menit

30 Menit

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Pihak Intervensi terdaftar pada e-Court

  1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572
  2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com
  3. Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
  4. Kotak Pangaduan di Pengadilan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store