Konsultasi Mediasi dan Perlindungan

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi mediasi dan perlindungan; dan c. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. Ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertempat di: Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770; Atau melalui barcode pada website https://medlin.kasn.go.id/
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (sesuai alamat di atas) maupun virtual dengan melakukan: a. membawa surat permohonan diri dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan b. menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

  1. Melalui Permohonan Tertulis (dengan surat permohonan konsultasi): 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada KASN; 2. KASN menerima surat permohonan pelayanan konsultasi; 3. Dilakukan analisis terhadap permohonan pelayanan konsultasi mediasi dan perlindungan; 4. Jika kategori pelayanan sesuai maka akan dilakukan konsultasi mediasi dan perlindungan; 5. Jika kategori pelayanan tidak sesuai maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan.
  2. Hadir Langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara atau Virtual melalui Link/Barcode Zoom Meeting : 1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Komisi Aparatur Sipil Negara atau secara virtual; 2. Pokja yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai; 3. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi kepada unit kerja terkait yang akan memberikan pelayanan, kecuali virtual tidak perlu; 4. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja, kecuali virtual tidak perlu; 5. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang tunggu untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan konsultasi terkait mediasi dan perlindungan. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Komisi Aparatur Sipil Negara menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer, kecuali virtual tidak perlu; 6. Pengguna layanan menerima layanan audiensi mediasi dan perlindungan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

1.  Melalui Surat Permohonan:

Surat jawaban pemberian pelayanan konsultasi mediasi dan perlindungan akan disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kelompok Kerja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; atau

2.  Datang langsung:

Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima layanan konsultasi mediasi dan perlindungan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait atau dikondisikan dengan kegiatan yang sedang berlangsung di unit kerja tersebut;

3.  Konsultasi virtual melalui link/barcode Zoom Meeting:

    Pengguna layanan secara virtual dapat langsung pada saat jam kerja atau dikondisikan dengan kegiatan yang sedang berlangsung di unit kerja tersebut.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan terkait bidang mediasi dan perlindungan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy document), antara lain: Konsultasi, saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan terkait mediasi dan perlindungan yang dikonsultasikan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770; atau

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id;

persuratan@kasn.go.id; atau

medlin.jpt1@kasn.go.id.  

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id

c. Barcode pada Website Mediasi dan Perlindungan: https://medlin.kasn.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Mediasi dan Perlindungan"