No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
1. Melalui Surat Permohonan:
Surat jawaban pemberian pelayanan konsultasi mediasi dan perlindungan akan disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kelompok Kerja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; atau
2. Datang langsung:
Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima layanan konsultasi mediasi dan perlindungan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait atau dikondisikan dengan kegiatan yang sedang berlangsung di unit kerja tersebut;
3. Konsultasi virtual melalui link/barcode Zoom Meeting:
Pengguna layanan secara virtual dapat langsung pada saat jam kerja atau dikondisikan dengan kegiatan yang sedang berlangsung di unit kerja tersebut.
Tidak dipungut biaya
Informasi yang diperlukan terkait bidang mediasi dan perlindungan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy document), antara lain: Konsultasi, saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan terkait mediasi dan perlindungan yang dikonsultasikan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1.
Surat
Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
atau
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
persuratan@kasn.go.id; atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
c. Barcode pada Website Mediasi dan Perlindungan: https://medlin.kasn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store