Konsultasi Pelanggaran Sistem Merit

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. a. Identitas Pemohon Konsultasi yang meliputi nama, keterangan jabatan, lembaga yang bersangkutan, dan kontak yang dapat dihubungi;
  2. b. Informasi substansi permasalahan konsultasi.

  1. Layanan Konsultasi melalui Permohonan Tertulis 1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan konsultasi secara tertulis dan mengirimkannya ke alamat Kantor KASN atau melalui e-mail. 2. Laporan konsultasi diproses oleh Sekretariat KASN dan dilakukan disposisi secara berjenjang. 3. Laporan konsultasi diterima oleh Asisten KASN, apabila tidak dapat diproses maka pengguna layanan konsultasi akan menerima konfirmasi. 4. Apabila laporan konsultasi dapat diproses, maka dilakukan analisis permasalahan dan penyusunan konsep Surat Tanggapan atas Konsultasi. 5. Peninjauan konsep Surat Tanggapan atas Konsultasi secara berjenjang. 6. Pimpinan KASN menyetujui laporan. 7. Penerbitan Surat Tanggapan atas Konsultasi. 8. Penyampaian Surat Tanggapan atas Konsultasi kepada Pemohon Layanan.
  2. Layanan Konsultasi secara Tatap Muka 1. Pengguna layanan konsultasi datang ke Kantor KASN. 2. Pengguna layanan konsultasi melakukan registrasi tamu di bagian resepsionis. 3. Koordinasi waktu pertemuan dengan bidang terkait. 4. Pelaksanaan konsultasi secara tatap muka dengan Pelaksana atau Asisten KASN.

- Layanan melalui surat: 1 (satu) minggu sejak konfirmasi permohonan konsultasi telah diproses

-Layanan secara tatap muka: dalam 1 (satu) hari saat kedatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan atas Konsultasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id atau

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN

https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id

2.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.  Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pelanggaran Sistem Merit"