No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
- Layanan melalui surat: 1 (satu) minggu sejak konfirmasi permohonan konsultasi telah diproses
-Layanan secara tatap muka: dalam 1 (satu) hari saat kedatangan
Tidak dipungut biaya
Surat Tanggapan atas Konsultasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1.
Surat
Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
humas@kasn.go.id atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
2. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store