No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
Minimal
3 minggu sejak konfirmasi pengaduan telah diproses
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi KASN atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran apabila terbukti terdapat pelanggaran sistem merit; 2. Surat Jawaban KASN atas Pengaduan apabila tidak terbukti terdapat pelanggaran sistem merit.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1.
Surat
Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
humas@kasn.go.id atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store