Pengaduan dan Penyelidikan Pelanggaran Sistem Merit

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. a. Identitas Pelapor yang meliputi nama, keterangan jabatan, lembaga yang bersangkutan, dan kontak yang dapat dihubungi;
  2. b. Informasi substansi pengaduan.

  1. Layanan Pengaduan melalui Permohonan Tertulis atau secara Tatap Muka: 1. Pelapor menyampaikan pengaduan resmi kepada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara melalui persuratan/hadir ke Kantor KASN; 2. Pengaduan diterima dan dilakukan disposisi berjenjang; 3. Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menerima disposisi pengaduan; 4. Penanganan pengaduan; 5. Pelapor layanan pengaduan menunggu hasil analisis terhadap pengaduan, di mana: a. Jika ditemukan pelanggaran sistem merit, maka KASN akan menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK instansi pemerintah; dan b. Jika tidak ditemukan pelanggaran sistem merit, maka KASN menerbitkan surat jawaban kepada Pelapor.
  2. Layanan Pengaduan melalui Lapor KASN: 1. Pelapor menyampaikan pengaduan pada laman Lapor KASN; 2. Penanganan pengaduan; 3. Pelapor layanan pengaduan menunggu hasil analisis terhadap pengaduan, di mana: a. Jika ditemukan pelanggaran sistem merit, maka KASN menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK instansi pemerintah; dan b. Jika tidak ditemukan pelanggaran sistem merit, maka KASN menerbitkan surat jawaban kepada Pelapor.

Minimal 3 minggu sejak konfirmasi pengaduan telah diproses

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KASN atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran apabila terbukti terdapat pelanggaran sistem merit; 2. Surat Jawaban KASN atas Pengaduan apabila tidak terbukti terdapat pelanggaran sistem merit.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:

Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id atau

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN

https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.  Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Penyelidikan Pelanggaran Sistem Merit"