Pengawasan dan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Pejabat terkait dapat hadir langsung di kantor KASN dengan: a. membawa surat permohonan dari instansi pemerintah; b. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya yang berlaku; dan c. mengisi Formulir Kendali yang disediakan KASN.
  2. 2. lnstansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertempat di: Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12770 Atau melalui e-mail: humas@kasn.go.id; persuratan@kasn.go.id Atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI).
  3. 3. Instansi pemerintah wajib mengajukan permohonan melalui portal Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) dengan alamat portal http://sijapti.kasn.go.id.

  1. 1. Perencanaan (penentuan JPT yang akan diisi, pembentukan panitia seleksi, penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT, penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi, dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT);
  2. 2. Pengumuman lowongan (tambahan pengumuman: kualifikasi dan standar kompetensi jabatan yang lowong);
  3. 3. Pelamaran (Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi, namun tetap harus mendapatkan rekomendasi PPK instansinya);
  4. 4. Seleksi (Seleksi pengisian JPT dilakukan sesuai dengan perencanaan pengisian JPT, penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal seleksi dalam perencanaan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi);
  5. 5. Pengumuman hasil seleksi (wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi yang terdiri dari: (i) nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat, dan (ii) peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong;
  6. 6. Penetapan dan pelantikan (penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh Presiden atau PPK sesuai dengan kewenangan berdasarkan hasil seleksi: • Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih di lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui PyB, PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi. • Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya dan utama yang terpilih untuk disampaikan ke Presiden. • Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Utama untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Utama dengan memperhatikan pertimbangan PPK, Menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.

Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap, baik diserahkan secara langsung dan/atau melalui aplikasi SIJAPTI (kecuali daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Tidak dipungut biaya

Informasi berupa Surat Rekomendasi, Surat Tanggapan, dan Surat Jawaban.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN: https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.   Twitter: KASN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi"