Penilaian Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Instansi pemerintah telah mempunyai akun aplikasi SIPINTER. a. Apabila instansi pemerintah belum memiliki akun aplikasi SIPINTER, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pengelola Unit Kerja yang membidangi sumber daya manusia dapat memohon akun ke KASN dengan menyampaikan surat permohonan yang memuat detail identitas pegawai yang ditugaskan menjadi user SIPINTER berupa: i. NIP; ii. Nama lengkap; iii. Nomor ponsel; iv. Alamat e-mail. Surat ditujukan kepada Anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I (untuk wilayah I) atau Wilayah II (untuk wilayah II) dan dikirimkan melalui e-mail ke: sm1@kasn.go.id (wilayah I) sm2@kasn.go.id (wilayah II)
  2. 2. Instansi pemerintah telah selesai mengisi seluruh subaspek di dalam aplikasi SIPINTER.

  1. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah membentuk Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di lingkungan instansi;
  2. 2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pengelola Unit Kerja yang membidangi kepegawaian mengirimkan surat permohonan akun aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit) melalui e-mail;
  3. 3. KASN mengirimkan informasi akun SIPINTER ke pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam surat permohonan untuk menjadi pengguna akun SIPINTER;
  4. 4. Instansi pemerintah mengisi seluruh subaspek penilaian mandiri penerapan sistem merit di dalam aplikasi SIPINTER serta mengunggah bukti dukung dan Berita Acara Penilaian (panduan SIPINTER dapat diakses di https://sipinter.kasn.go.id/download/panduan1.pdf);
  5. 5. KASN melakukan verifikasi atas hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit yang dilakukan oleh instansi pemerintah baik melalui desk review dan klarifikasi langsung dengan instansi pemerintah;
  6. 6. KASN memberikan waktu perbaikan pengisian data dan bukti dukung penilaian kepada instansi pemerintah sampai dengan batas akhir periode penilaian gelombang pertama pada tanggal 30 Juni atau gelombang kedua pada tanggal 30 November;
  7. 7. KASN menyelenggarakan rapat komisioner untuk menetapkan hasil penilaian penerapan sistem merit instansi pemerintah;
  8. 8. KASN menyampaikan Keputusan KASN tentang hasil penilaian penerapan sistem merit kepada instansi pemerintah yang mendapatkan kategori Baik dan Sangat Baik, beserta Berita Acara Verifikasi. Untuk instansi pemerintah yang belum berhasil mencapai kategori Baik dan Sangat Baik hanya diberikan Berita Acara Verifikasi.

Seluruh Berita Acara Verifikasi dan Keputusan KASN atas hasil penilaian penerapan sistem merit instansi pemerintah untuk gelombang pertama penilaian dikeluarkan pada bulan Juli, sedangkan untuk gelombang kedua penilaian dikeluarkan pada bulan Desember.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Verifikasi; 2. Keputusan KASN tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya bagi yang mendapat kategori Baik dan Sangat Baik.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran,  Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

Wilayah I: sm1@kasn.go.id

Wilayah II: sm2@kasn.go.id

humas@kasn.go.id

persuratan@kasn.go.id

4.   Kanal Pengaduan:

a.  Website Lapor KASN

https://lapor.kasn.go.id/;

b.  Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.   Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.   Twitter: KASN_RI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah"