No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
Seluruh
Berita Acara Verifikasi dan Keputusan KASN atas hasil penilaian penerapan
sistem merit instansi pemerintah untuk gelombang pertama penilaian dikeluarkan
pada bulan Juli, sedangkan untuk gelombang kedua penilaian dikeluarkan pada
bulan Desember.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Verifikasi; 2. Keputusan KASN tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya bagi yang mendapat kategori Baik dan Sangat Baik.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
Wilayah I: sm1@kasn.go.id
Wilayah II: sm2@kasn.go.id
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RIMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store