Layanan Penanggulangan Kejadian Kebakaran

No. SK: 331.1 / SK.026 / II / Tahun 2022

  1. Adanya Laporan
  2. Identitas Pelapor

  1. Petugas menerima laporan kejadian
  2. Petugas melaporkan adanya kebakaran kepada Kasi PPSP
  3. Kasi PPSP memerintahkan kepada komandan regu dan anggota untuk menyiapkan peralatan
  4. Kasi PPSP berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan hubungan arus listrik
  5. Kasi PPSP memerintahkan kepada komandan regu dan anggota untuk menuju ke TKP
  6. Komandan Regu melaporkan kepada kasi PPSP siap untuk meninggalkan pos menuju ke TKP
  7. Mengidentifikasi jalur/ akses terdekat menuju ke TKP
  8. Mengidentifikasi/ melaporkan hambatan dan kesulitan perjalanan ke TKP
  9. Komandan Regu melaporkan telah tiba di TKP dan melakukan Operasi tahap I
  10. Komandan Regu melaporkan telah tiba di TKP dan melakukan sizeup
  11. Komandan Regu melakukan sizeup awal dan melaporkan status kebakaran Perwira Damkar apakah perlu pemberangkatan armada lanjutan (Armada II)
  12. Perwira Damkar memerintahkan pemberangkatan armada II sesuai permintaan Komandan Regu
  13. Komandan Regu melakukan sizeup lanjutan, untuk mencari informasi adanya korban atau tidak dilokasi kejadian
  14. Komandan Regu membagi tugas anggota damkar sesuai tugasnya
  15. Komandan Regu memimpin pelaksanaan operasi pemadaman bersama anggota damkar
  16. Melakukan pemadaman sesuai petunjuk komandan regu
  17. Menetapkan tindakan lanjutan
  18. Melakukan pengisian ulang armada damkar
  19. Melakukan overhaul
  20. Menyatakan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan telah selesai
  21. Komandan Regu memerintahkan semua petugas untuk mengemas peralatan yang digunakan
  22. Komandan Regu melaksanakan serah terima pasca kebakaran
  23. Kasi PPSP menghimpun laporan kejadian kebakaran dari komandan regu

Durasi Pelayanan : 15 Menit (Respon Time Maksimal)

Waktu Pelayanan : 24 Jam 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Kejadian Kebakaran

Pengaduan tidak langsung

1.No Telp : (0285) 435301

2.Website : satpolpp.pekalongankota.go.id

3.E-mail : satpol@pekalongankota.go.id

4. Instagram : @Damkarmat_kotapekalongan

5. WhatsApp (via Wadul Aladin) : 0816644000

6. Call Center Kota Pekalongan : 112

Pengaduan langsung

1. Pelapor datang langsung menuju Kantor Damkar Kota Pekalongan, di Jl Tentara Pelajar No 1 Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.pekalongankota.go.id