Surat Pengantar Permohonan Perceraian

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy surat nikah

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap maka petuga akan mengembalikan berkas untuk segera di lengkapi
  3. Petugas menginput data pemohon melalui SIMPATIKK
  4. Petugas mencetak surat pengantar setelah mendapat legalisasi dari kecamatan lewat SIMPATIKK
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar permohonan perceraian kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Perceraian

Pengaduan tidak langsung

1. Kotak Pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai dengan mendapatkan solusi

3. Bila tidak mendapatkan solusi maka petugas akan menyampaikan aduannya kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan solusi sampai tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Perceraian"