Surat Pengantar Rekomendasi Pernikahan

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK orang tua
  3. Fotocopy KTP pemohon dan calon suami / istri
  4. Fotocopy Surat Nikah orang tua calon pengantin perempuan
  5. Fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir
  6. Pas Foto berwarna 1 lembar
  7. Fotocopy surat kematian bagi suami / istri yang meninggal
  8. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki laki
  9. Akte Cerai ( bagi janda / duda )
  10. Surat Kematian / Akte kematian ( janda / duda )

  1. Pemohon datang ke Petugas Pembantu Pencatat Nikah dengan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, dan bila belum lengkap petugas akan mengembalikan berkas untuk segera dilengkapi
  3. Petugas menyerahkan berkas persyaratan kepada kasi pembangunan dan kesmas untuk diverifikasi dan diregistrasi
  4. Petugas menyerahkan berkas yang telah diverifikasi kepada lurah untuk ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar rekomendasi pernikahan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Pernikahan

Pengaduan tidak langusung

1. Kotak pengaduan

2. Email : kelurahan.kandangpanjang@gmail.com

Pengaduan langsung

1. Pemohon menyampaikan pengaduannya kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan sampai mendapatkan solusi

3. Apabila tidak mendapatkan solusi petugas akan menyampaikan aduan kepada atasan langsungnya sampai mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Pernikahan"