Pemohon mengunduh
formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil
di Kota Gunungsitoli;
Pemohon melakukan registrasi dan perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO);
Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin;
Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
Sistem akan memberikan
notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
Sistem secara otomatis
akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
Permohonan yang ditolak
oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
Sistem akan meneruskan
permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi
Pelayanan Perizinan
Pemrosesan
Tidak dipungut biaya
SIKRO
Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan secara
elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store