Disabilitas/Kelompok Rentan

  1. Mengajukan permohonan layanan penyandang disabilitas.
  2. Membawa dokumen pendukung permohonan.

  1. Satpam/petugas pengadilan menerapkan 5S dan menerapkan protokol kesehatan
  2. Memberikan nomor urut antrian prioritas dan memamdu penyandang disabilitas ke mea PTSP
  3. Memanggil pengguna layanan Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist
  5. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  6. Pengesahan hasil layanan
  7. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna Layanan Prioritas

Tidak dipungut biaya

Layanan Disabilitas/Kelompok Rentan

  1. Melalui Aplikasi SIWAS
  2. Meja Pengaduan
  3. Aduan Melalui Telepon (0361) 236213
  4. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Disabilitas/Kelompok Rentan"