Surat Keterangan Kematian

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP Pelapor
  3. Foto Copy KK Orang yg meninggal
  4. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  5. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apabila meninggal dirumah/ lainnya.

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas mencatat dalam Buku Mutasi
  4. Petugas memberi Nomor pada Surat Keterangan Kematian
  5. Petugas menyerahkan Surat Ket. Kematian tsb kpd Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh Pemohon
  6. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/ Sekretaris/ Kasi
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian tersebut kepada Pemohon

15 menit s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"