Pencatatan Lahir Mati

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan lahir mati (asli surat keterangan lahir mati diperlihatkan) dari : • Surat keterangan lahir mati dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Bidan); atau • Surat keterangan lahir mati dari Nakhoda kapal laut bagi yang lahir mati di Kapal laut/Kapten pesawat terbang bagi yang lahir mati di pesawat terbang; atau • Surat keterangan lahir mati dari Kepala Desa/Lurah bagi yang lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang tua

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan diproses sementara yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Petugas melakukan Penginputan dan Pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK mencetak Surat Keterangan Lahir Mati dan Selanjutnya memeriksa hasil cetak Surat Keterangan Lahir Mati, melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke Petugas Distribusi
  7. Petugas distribusi melakukan Update kendali dan pencetakan ekspedisi Surat Keterangan Lahir Mati yang selanjutnya menyerahkannya kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"