Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas,membuhi cap stempel dan tanda tangan, selanjutnya diteruskan ke Polsek.Pekalongan Timur.
  3. Dari polsek diteruskan ke Kelurahan atau Kantor ( sesuai Dokumen yang hilang) jika KTP diteruskan ke Kelurahan dibuatkan form KTP-el
  4. Selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di cetakkan KTP-el.

15 menit s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan Dokumen"