Surat Pengantar Akta Kelahiran

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy kk
  4. Foto copy surat Nikah
  5. Foto copy surat laporan kelahiran dari RT
  6. Foto copy KTP saksi 2 orang
  7. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit
  8. Mengisi Blanko saksi (ditandatangani oleh saksi dan pemohon) blanko dari Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas membuat surat keterangan boro kerja
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  5. Petugas menyerahkan Surat keterangan Boro kerja kepada Pemohon

15 menit s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kelahiran"