Fasilitasi Rapat/ Audiensi Instansi Pemerintah

  1. 1. Surat permohonan fasilitasi rapat/audiensi
  2. 2. Tanda pengenal/identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. 3. Menyerahkan surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi
  4. 4. Menerima fasilitasi rapat/audiensi atau surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/audiensi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi rapat/audiensi

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

3.  Email : pmddukcapil@gmail.com

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat/ Audiensi Instansi Pemerintah"