Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC Pada Kantor

  1. 1. Meyusun bahan dan peralatan kebutuhan kantor
  2. 2. Pengadaan peralatan kebersihan kantoror
  3. 3. Pengadaan bahan pembersih kantor
  4. 4. Pengadaan alat penerangan kantor
  5. 5. Pengadaan meubeler kantor
  6. 6. Pengadaan elektronik kantor

  1. 1. Pengelola meyusun bahan dan data disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan kantor diketahui oleh sekretaris dan Kepala Dinas
  2. 2. Pengelola menyiapkan peralatan dan bahan
  3. 3. Pengelola menyerahkan bahan dan peralatan kepada pengelola aset .
  4. 4. Selanjutnya pengelola asset menyerahkan bahan dan peralatan ke tiap-tiap bidang sesuai dengan kebutuhan permintaan
  5. 5. Pengelola mengontrol dan memeriksa secara rutin pelaksanaan kebersihan ketersedian listrik.

sebelum pemeliharaan

Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tindak lanjut

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC Pada Kantor"