Standar Pelayanan Penomoran Surat

  1. 1. Surat/Dokumen yang telah ditandatangani
  2. 2. Jenis Surat/Dokumen bersifat APBD/APBN dan surat biasa
  3. 3. Perihal surat jelas
  4. 4. Tanggal surat
  5. 5. Alamat dan tujuan surat

  1. Pengelola menerimaa surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, Pejabat Pengawas dan Pejabat admistrator untuk dilakukan penomoran surat/ dokumen
  2. Surat/Dokumen yang dinomor di klasifikasikan menurut jenis surat yang bersifat APBD/APBN dan surat biasa
  3. Surat/Dokumen yang telah dinomor diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan pengelola mengarsipkan 1 (satu) rangkap Surat/Dokumen tersebut

setelah penyampain penomoran surat


Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tindak lanjut

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail,com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penomoran Surat"