Standar Pelayanan Surat Masuk

  1. 1. Surat Masuk
  2. 2. Alamat pengirm surat jelas
  3. 3. Perihal surat jelas
  4. 4. Tanggal surat

  1. 1. Pengelola menerimaa surat masuk
  2. 2. Pengelola mencatat surat kebuku agenda surat masuk
  3. 3. Mencatat surat dilembaran disposisi untuk diverifikasi dan diteliti oleh Kepala dinas untuk didisposisi ke bidang dan UPT.
  4. 4. Mendistribusikan surat yang telah didisposisi oleh kepala dinas

setelah surat didisposisi


Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tindak lanjut

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk"