Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN

  1. 1. Permohonan Cuti yang di setujui atasan langsung, dan Kepala Bidang Pemohon Cuti
  2. 2. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangani Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Sub. Kepegawaian dan Umum yang berasangkutan, di tujukan kepada Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sulteng dan bagi ASN Golongon IV/a ke atas di tujukan Kepada Kepala BKD Prov. Sulteng
  3. 3. Pemohon Cuti mencantumkan: Jenis cuti yang diambil, Tempat alamat Cuti, Lamaya cuti, SK pangkat terakhir bagi ASN Gol. IV

  1. 1. Yang bersangkutan mengajukan surat pengantar permohonan cuti kepada Kepala Dinas Nakertrans. Prov. Sulteng
  2. 2. Kepala Dinas Mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang
  3. 3. Pengelola Melakukan verifikasi dengan berpdoman pada peraturan BKN NO. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dngan mencantumkan ketentuan :
  4. a. Tanda tangan yang bersangkutan
  5. b. Tanda tangan atasan langsung
  6. c. Tanda tangan Kepala Bidang untuk Gol. I s/d III
  7. d. Tanda tangan kepala Dinas untuk Gol. I s/d III
  8. e. Tanda tangan Kepala BKD untuk Gol IV
  9. f. Tanda tangan Gubernur untuk cuti luar negeri

sejak permohonan berada dipengelola

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Bagi ASN"